Electronic business (e-business) is a business transaction or information exchange that is run by using information and communication technology. E-business is expected to grow rapidly in the coming years. This business provides an opportunity for companies to expand their sales worldwide and can significantly lower costs compared to paper transactions. It also facilitates value chain management (supply). Management accountants need to understand the advantages, risks, and business opportunities electronically. They also play an important role in providing relevant cost information in connection with this business. For example, managers may need to know the comparison between cost per transaction via electronic and paper-based cost per transaction.
EXPORT
Pemerintah gencar mendorong para pelaku ekonomi untuk bisa mengekspor produk usahanya ke mancanegara. Selain terus memperbaiki tata aturan dan pelayanan, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang sudah mengekspor.
Misalnya, penghargaan Primaniyarta, penghargaan tertinggi dari pemerintah Indonesia kepada eksportir yang berprestasi. Harapannya, ini akan menjadi contoh bagi eksportir lainnya untuk meningkatkan kinerja ekspornya menjadi lebih baik.
Bagi anda yang ingin atau tengah berencana untuk mengekspor produk tetapi belum tahu prosedurnya, 4 langkah tata cara ekspor ini bisa menjadi referensi. Minimal, anda jadi tahu dasar-dasarnya sebelum anda memutuskan untuk konsultasi langsung di dinas perdagangan, misalnya. Keempat langkah tata cara ekspor itu adalah sebagai berikut.
1. Membuat Surat Kontrak Penjualan atau Sales Contract Process
2. Penerbitan Surat Jaminan Pembayaran Importir kepada Eksportir atau Letter of Credit (L/C) Opening Process
3. Penerbitan Dokumen Pengapalan/Pengiriman atau Cargo Shipment Process
4. Pencairan Dokumen Pengapalan/Klaim Atas Barang yang Sudah Dibayarkan Importir atau Shipping Documents Negotiations Process
Untuk lebih gamblangnya, mengenai pengertian dari 4 langkah tata cara ekspor itu, mari kita kupas satu per satu.
Membuat Surat Kontrak Penjualan
Surat Kontrak Penjualan atau Sales Contract Process adalah dokumen persetujuan antara eksportir dengan importir untuk melakukan proses jual beli. Dokumen ini berisi syarat pembayaran, harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan/pengiriman, asuransi, dan lainnya.
Mungkin anda bertanya-tanya, kenapa di langkah pertama, tiba-tiba harus membuat dokumen kontrak? Sudah benar jika anda mempertanyakan hal tersebut. Sebab, sebelum masuk keempat langkah tersebut, memang ada proses yang sudah berjalan.
Seperti apa prosesnya?
1. Promosi
Yang pertama adalah promosi. Gampangnya begini. Ketika kita akan berjualan, yang perlu dilakukan pertama kali untuk memasarkan barangnya adalah promosi. Karena ini konteksnya ekspor, maka yang dicari adalah calon pembeli di luar negeri atau calon importir.
Ada banyak cara untuk melakukan promosi. Misalnya, menggunakan media online, elektronik, koran, majalah atau mengikuti pameran dagang. Bisa juga berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri, atase perdagangan, dan lainnya. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi untuk membantu mempromosikan komoditi/produk siap ekspor pengusaha Indonesia.
2. Inquiry
Jika dari promosi tadi anda mendapatkan calon pembeli yang berminat, maka calon importir tersebut akan mengirimkan surat permintaan suatu komoditas tertentu (letter of inquiry). Surat ini biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga, dan waktu pengiriman
3. Offer Sheet
Selanjutnya, kita, yang akan mengekspor, harus menanggapi permintaan calon importir tadi dengan mengirimkan offer sheet. Offer sheet ini berisi keterangan sesuai permintaan importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga, dan waktu pengiriman. Dalam offer sheet juga diinformasikan mengenai ketentuan pembayaran dan pengiriman sampel/brosur.
4. Order Sheet
Setelah calon importir mendapatkan penawaran dari kita, sebagai calon eksportir, dan mempelajari offer sheet itu, jika mereka setuju, maka mereka akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada kita.
5. Sale’s Contract
Sesuai dengan data dari order sheet, selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sales contract) yang ditambah keterangan klausul bencana alam dan klausul inspeksi. Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak 2 rangkap kepada importir.
6. Sale’s Confirmation
Calon importir akan mempelajari dokumen/surat jual beli tersebut. Apabila importir setuju, maka sales contract tersebut akan ditandatangani oleh importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan, 1 copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh importir.
L/C Opening Process
Setelah ada sales contract atau surat jual beli, proses berikutnya adalah;
Importir akan meminta bank devisa untuk membuka letter of credit, surat jaminan atas uang yang akan dibayarkan kepada calon eksportir sesuai kesepakatan yang tertera dalam sales contract.
Bank devisa (opening bank) akan membuka letter of credit di bank jaringannya yang ada di negara eksportir. Bank ini kita sebut sebagai advising bank.
Advising Bank ini akan memeriksa keabsahan dari letter of credit dari bank devisa calon importir tadi. Jika sudah benar, advising bank akan mengirimkan letter of credit sebagai jaminan atas barang yang akan diekspor.
Cargo Shipment Process
Setelah eksportir menerima letter of credit dari advising bank, maka yang harus dilakukan oleh kita, sebagai calon eksportir, adalah:
Calon eksportir memesan kapal di perusahaan pengapalan ekspor – impor. Proses ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada di sales contract.
Setelah itu, calon eksportir wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Kantor Bea Cukai di pelabuhan. Calon eksportir juga harus membayar pajak ekspor dan pajak ekspor tambahan di advising bank atau bank yang kita pakai dalam pelayanan ekspor – impor sesuai dengan yang tertera di sales contract.
Setelah urusan calon eksportir itu beres, perusahaan pengapalan akan memuat barang dan menyerahkan beberapa dokumen bukti pengapalan. Bukti-bukti pengapalan itu selanjutnya diserahkan eksportir kepada advising bank untuk meneruskannya ke bank devisa tempat importir berada.
Importir akan menerima dokumen pengapalan jika sudah melakukan pembayaran kepada bank devisa tempat ia berada. Dokumen ini sangat penting bagi importir karena itu adalah syarat pengambilan barang impor-nya. Tidak itu saja. Untuk bisa mengambil barangnya, importir juga harus menunjukkan bukti pembayaran terhadap agen jasa pengapalan barang impornya.
Shipping Document Negotiation Process
Ini adalah proses pengambilan uang yang telah dibayarkan oleh importir ke bank. Syarat untuk klaim uang atas barang yang sudah dikirimkan adalah dokumen dari perusahaan pengapalan yang sudah mengirimkan barang kepada importir.
Setelah menerima dokumen dari perusahaan pengapalan, eksportir akan menyiapkan dokumen lain yang disyaratkan dalam letter of credit, misalnya invoice, packing list, surat keterangan negara asal, daftar packing, dan lainnya. Setelah persyaratan itu semua lengkap, selanjutnya diserahkan kepada advising bank untuk memperoleh pembayaran sesuai yang ada di letter of credit.
Untuk mengeluarkan uang pembayaran, advising bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengiriman barang.
Jika sudah lengkap, dokumen-dokumen pengiriman barang itu akan dikirimkan kepada bank devisa di negara importir untuk mendapatkan uang pembayaran untuk eksportir.
Bank devisa akan memeriksa kelengkapan dokumen yang mereka terima. Jika sudah sesuai, bank devisa akan melunasi pembayaran kepada advising bank di Jakarta.
Kemudian, bank devisa menyerahkan dokumen itu kepada importir yang akan ia gunakan untuk mengambil barang yang diimpor.
Itulah dasar-dasar 4 langkah tata cara ekspor untuk pemula. Dengan memahami dasar-dasar ini, setidaknya saat nanti kita datang ke Dinas Perdagangan untuk melakukan konsultasi tata cara ekspor, kita tidak terlalu bingung lagi.
Jadi, tunggu apa lagi? Jika anda sudah punya produk dengan kualifikasi ekspor, kenapa tidak mulai melangkah untuk ekspor?
IMPORT
Bagaimana cara import barang dari luar negeri yang benar? Importir atau pengusaha impor harus memiliki co-partner diluar negeri yang bertindak sebagai eksportir. Importir bisa mengimpor barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluannya. Untuk mendapatkan keuntungan yang didapat dari eksportir di luar negeri yang sanggup menyuplai komoditas yang diperlukan.
Cara import barang yang seharusnya dilakukan importir diantaranya mencari co-partner dagangnya. Yaitu dengan asumsi co-partner sanggup mengirimkan/memenuhi permintaan jenis produk untuk importir agar bisa diperdagangkan untuk mendapat keuntungan.
Hal yang paling penting pada cara import barang, importir harus menentukan jenis dan komoditas apa yang seharusnya di import. Selanjutnya, untuk mendapatkan profit yang layak dari jenis dan komoditas yang telah dipilih, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh importir, diantaranya :
Mencari co-parner di luar negri.
Menandatangani kontrak penjualan.
Mendatangi Bank/Issuing Bank di negaranya.
Mendapat paket dokumen barang impor.
Menghubungi Shipping Agent/Shipping Company.
Menghubungi Radio pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL.
Membuat PIB dan kewajiban kepabeanan.
Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya (bisa truk atau yang lainnya).
Tahap Cara Import Barang yang Pertama Adalah Mencari co-parner di Luar Negeri
Cara Import Barang Dari Luar Negeri
Sebagai importir, khususnya pemula yang belum pernah melakukan transaksi impor, tentu harus mencari co-partner dagangnya. Yaitu eksportir yang bisa menyuplai jenis dan tipe produk yang di butuhkan importir. Selain itu harus ada kesepakatan dalam menentukan harga barang dan kualitas barang serta menunjukan perusahaan pelayaran yang akan mengangkut komunitas tersebut.
Khusus untuk importir pemula bisa mencari co-partner dagangnya dengan mendatangi :
Kantor KADIN (Kamar Dagang Industri) di tingkat Pusat.
KADINDA (Kantor Dagang Industri Daerah) di tingkat Provinsi/Daerah.
Panjatabda (Panitia Kerja Tetap Daerah) di tingkat Provinsi.
Cara import barang lainnya adalah dengan menggunakan referensi dari para pengusaha atau importir yang lebih berpengalaman untuk membantu dalam melaksanakan realisasi impornya.
Ketahui Pihak-pihak yang terlibat dalam Export-Import
Menandatangani Kontrak Penjualan
Cara Import Barang Dari Luar Negeri
Setelah importir mendapatkan co-partner, selanjutnya importir harus membicarakan detail tentang :
Menentukan harga barang.
Memastikan kualitas barang.
Laboratory Analysis.
Dan lain-lain.
Kemudian, setelah didapat kesepakatan yang bersifat lisan. Semuanya harus dituangkan secara tertulis dalam MOU (Master os Understanding) atau bisa disebut juga kontrak penjualan. Kontrak Penjualan (Sales Contract), pembuatan dan penandatanganannya dilakukan diatas materai. Dengan teknis bertemu langsung dan bertatap muka dalam satu meja.
Transaksi ini harus sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Kedua belah pihak, yaitu eksportir dan importir harus ekstra hati-hati, karena semua poin kesepakatan yang terdapat dalam MOU merupakan dasar dari isi Letter of Credit. L/C ini akan mengikat erat bukan hanya pihak eksportir dan importir tetapi juga pihak Issuing Bank dan Negotiating Bank.
Mendatangi Bank Devisa/Issuing Bank
Setelah MOU ditanda tangani, importir harus segera mendatangi bank devisa atau issuing bank di dalam negeri. Peran issuing bank sangat penting bagi pihak negotiating bank di luar negeri, karena pihak issuing bank ini yang nantinya akan melakukan pembayaran devisa kepada negotiating bank.
Apabila eksportir sudah selesai mengapalkan seluruh barangnya ke dalam perut kapal, maka pada saat itu juga eksportir akan menerima Mates Receipes dari kaptem kapal. Dan saat itu juga Mates Receipes bisa ditukarkan menjadi Original Bill of Landing dari perusahan pelayaran. Biasanya pada hari itu juga eksportir akan mngirimkan semua berkas dokumen ekspor lengkap ke pihak Negotiating Bank. Hal itu selanjutnya menjadi kewajiban bagi Negotiating Bank untuk membayar sebesar nilai transaksi ekspor impor untuk di realisasi pada hari itu.
Mendapat Paket Dokumen Barang Impor
Importir tinggal menunggu realisasi dari eksportir setelah importir melakukan permintaan pembukaan Letter of Credit pada Issuing Bank di negaranya. Serta menyetorkan uang sebesar nilai transaksi impornya. Setelah semuanya, importir hanya tinggal menunggu barangnya sampai dan diterima dari eksportir dari luar negeri.
Oleh karena itu, eksportir harus segera mempersiapkan segala sesuatu untuk realisasi ekspornya, diantaranya :
Mempersiapkan produk ekspornya.
Melakukan pengepakan.
Fumigasi/penyemprotan, untuk memusnahkan serangga.
Pengiriman komoditas ekspor dari gudang ekspor ke Lini 1 di pelabuhan.
Menumpuk komoditas ekspor di pelabuhan.
Membuat dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
Pengurusan perijinan di kantor Bea dan Cukai.
Cargodoring atau Stevedoring (pemuatan barang atas kapal sampai barang tersebut di muat).
Menghubungi Shipping Agent/Shipping Company
etelah importir menerima berkas dokumen dari co-partnernya atau dari negotiating bank melalui issuing bank berarti barang pesanannya sudah dikapalkan. Hal ini bisa dibuktikan dengan terbitnya dokumen Original Bill of Landing yang diterima importir. Setelah menerima berkas dokumen itu, importir harus segera menghubungi perusahaan pelayaran (Shipping Agent) yang mengangkut komoditas impornya.
Semua itu dilakukan untuk mendapat kepastian tibanya kapal tersebut di pelabuhan tujuan (Expexted To Arrive = ETA). Serta untuk mendapatkan kepastian di dermaga mana kapal tersebut akan bersandar dan gudang nomer berapa. Informasi ini sangat penting untuk importir agar bisa mengetahui dengan pasti situasi gudang yang akan dipakai untuk menimbun barang-barang impornya.
Di waktu yang sama, pihak importir harus segera mengurus dan melaporkan dokumen kepabeanan di kantor Bea dan Cukai. Istilah ini disebut Fiat Masuk, yaitu pemberitahuan impor barang serta pembayaran bea masuk dan PPN yang harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi. Di proses di kantor Bea Cukai sampai pihak kantor Bea Cukai memberikan persetujuan untuk membongkar barang impornya.
Menghubungi Radio Pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL
Informasi yang bersifat kualitatif hanya bisa diberikan oleh pihak Distrik Navigasi setempat atau oleh petugas Radio Pantai. Tugasnya secara rutin dan aktif menghubungi dan berkomunikasi melalui radio dengan kapal-kapal yang berasal dari manca negara. Yaitu dengan mendekati batas terluar perairan pelabuhan.
Selanjutnya, apabila importir sudah mengetahui posisi dermaga yang menjadi tempat bersandarnya kapal. Dan mengetahui posisi gudang Lini 1 yang akan menjadi tempat penimbunan barang impornya. Maka importir harus segera menghubungi Gudang Operator (GO). Tujuannya untuk mendiskusikan teknis penumpukan dan penempatan barang impornya.
Selain itu, importir harus menghubungi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang akan menangani kegiatan bongkar barang impornya. Dan kegiatan muat barang ekspor untuk mendiskusikan teknis bongkar muat agar barang yang dimuat tidak rusak dan cacat. Importir juga harus segera menghubungi perusahaan jasa EMKL untuk mengurus dokumen kepabeanan.
Membuat PIB dan Kewajiban Kepabeanan
Berdasarkan berkas dokumen impor yang diterima dari luar negeri, importir harus segera melaporkan barang impornya ke kantor Bea dan Cukai dengan cara membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Dokumen ini dibuat rangkap lima dan diberikan ke kantor Bea dan Cukai secara manual ataupun elektronik (EDI). Hal-hal yang di laporkan dalam PIB, meliput :
Volume barang.
Ukuran barang.
Jenis barang.
Harga barang per satuan.
Kondisi harga barang, apakah CIF atau FOB atau C&F atau yang lainnya.
Selain itu, harus dilaporkan juga nama perusahan pelayaran pengangkut dan nama kapal pengangkutnya.
Tujuan Pengeluaran Barang Impor :
Di impor untuk dipakai.
Diimpor sementara.
Ditimbun di tempat penimbunan berikat.
Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean.
Barang impor diangkut terus.
Barang impor diangkut lanjut.
Terakhir, barang impor diekspor kembali.
Dokumen Untuk Pengeluaran Barang Impor :
Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
Custom Declaration (CD)
Pencacahan dan Pabean Kiriman Pos (PPKP)
Pemberitahuan Lintas Batas.
Menghubungi Jasa Angkutan Darat
Cara Import Barang Terakhir dengan Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya (bisa truk atau yang lainnya). Setelah impotir berhasil mendapatkan ijin mengeluarkan barang dari gudang Lini 1 yang dikeluarkan oleh kantor bea cukai. Importir harus segera menghubungi perusahaan angkutan barang di negara tersebut untuk barang general cargo seperti peti - peti barang dalam box besar, besi kayu dan lainnya.
Perusahaan angkutan yang di pilih harus benar-benar dapat di percaya untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang dari berbagai gangguan dan ancaman di perjalanan. Seperti ganguan preman yang dapat merusak dan acaman cuaca yang tidak bisa di prediksi.
Maka packing atau pengemasan barang saat pengiriman oleh truk harus sangat di perhatikan. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diingankan terjadi saat pengiriman barang oleh truk seperti kecelakaan kelalaian pengemudi dan lainnya perusahaan penyediaan truk bertanggung jawab penuh atas apa yang sudah di tugaskan kepadanya.
***** BUSINESS GREETINGS *****
Company {NRi PSM Group international}
General Supplier and Contractor
SK.MENKEH & HAM RI AHU-0052706-AH.01.15 Tahun 2019
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITE.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SIUP : 503/10764.4/436.6.11/2013-INFINITE
NIB 9120207751094
Foundation PETUAH ORANG TUA PEDULI IDE
Education, Social and Health Foundation
Acting Prosecutor Prof.DR.Dr.Hc.KH.Abdul Rasyid,S.H.,M.Hum.,MM.,PhD
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Notary Deed Herman Soesilo, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-1815.HT.03.01-Th.2002.Tanggal 08 November 2002
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 502-XVII-2006. Tanggal 18 Desember 2006
Tanggal 1 Agustus 2013. Nomor. 4
Organization {Non Governmental Organization} PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI IDE
Contractor and Consultant
Yang Berhubungan dengan Industri (YBDI)
Notary Deed Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-484.HT.03.01 – Th. 2003
Tanggal 21 Februari 2008. Nomor. 5
NPWP:72.743.537.2-615.000