082221119172/082143661006
Bringing The World Closer Together ⌂⌂. Fax. 0318706441 PERADI 082301127014. Call Infinity Policy: 082230495277

UPLOAD SOFTFILE MAX 50MB I SSD 30TB CENTRAL SERVER PERFECTIONISTS EASY RESENDING !

INTERNATIONAL Directorate ENTERPRISE of Public Reporting and Complaint Services UPLOAD SOFTFILES MAXIMAL 50 MB I MAXIMUM SSD 30 TB CENTRAL SERVER SUCCESS PROCESSED APPLICABLE USES PERFECTIONIST SMARTEST HUMAN ROBOT. Catatan Bumi. Not Kidding ReaLity internationAL { NkRi } !
PERLiMPAHAN TOTALiTER PENANGANAN KASUS HUKUM / MASALAH HUKUM "PENYEROBOTAN TANAH / PERAMPASAN TANAH / PENGALiHAN secara PAKSA HAK TATA KELOLA "PASAR JOJORAN I SURABAYA" yang terjadi sejak BuLan FERUARi Tahun 2017 SiLAM hingga SAAT ini BELUM TUNTAS pernah TERTUANG daLam KiSAH NYATA [POTENSi KEUANGAN / BESAR FiNANCiAL] https://forumdagang.blogspot.com/?m=0" dengan KUASA HUKUM SAAT iNi hingga SEUMUR ~ UMUR diberikan PENUH kepada HAKIM KETUA PETUAH TERTUA merangkap POLiSi MiLiTER {POMAL} TNi AL NkRi merangkap PENGACARA KONDANG / ADVOKAT [PENGACARA] {Petinggi PERADi LEgAL REsmi abSah} MiLiTER PAKAR HUKUM iNTERNATiONAL LAKSAMANA PERTAMA [LAKSMA TNi AL NkRi] DR. Drs. HARMADi, S.H., M.H {ESELON 1} didampingi LAKSAMANA MADYA [LAKSDYA TNi AL NkRi] Drs. HAJi SARDANi, BS.c., M.H {ESELON 1} dan JAKSA AGUNG DR. HAJi ABDUL RASYiD, S.H., M.H, Ph.D {ESELON 1} didampingi ADVOKAT [PENGACARA] {Petinggi PERADi LEgAL REsmi abSah} MiLiTER PAKAR HUKUM iNTERNATiONAL HAJi MUKHSAN, S.H., M.H {ESELON 1} serta AKBP DR. HAJi TADJUS SUBEKi, S.Tr., M.H {ESELON 1} personiL DOSEN TELADAN POLDA JATiM AKBP HAJi ABDUL ROCHIM, S.H., M.H {ESELON 1} beserta DOSEN TELADAN AKBP HAJi ARDi TARUNA, S.Tr., S.H., SE., M.H., M.Kn., Ph.D {ESELON 1} PENYEROBOTAN TANAH / PERAMPASAN TANAH / PENGALiHAN secara PAKSA HAK TATA KELOLA "PASAR JOJORAN I SURABAYA" yang terjadi sejak BuLan FERUARi Tahun 2017 SiLAM hingga SAAT ini BELUM TUNTAS pernah TERTUANG daLam KiSAH NYATA [POTENSi KEUANGAN / BESAR FiNANCiAL] https://forumdagang.blogspot.com/?m=0 HAK MILIK dari PEMILIK ASLI [HAJi ANGI, HAJJAH SiAH, DANREM KODiM 0812 / 14 LAMONGAN HAJi SEGER, Lc., A.Md.Secretary., B.Sc., S.H, HAJJAH ROMLAH, RADEN MAS KOESUMA HENDRA, RiCKY KUSUMA HENDRA, RiTA MARKAMAH KUSUMA DEWi [BHAYANGKARi iSTRi STAF UMUM POLiSi TELADAN POLRi] oleh TERDUGA yang BENAR ~ BENAR "ORANG LAiN [BUKAN KELUARGA]" untuk "MENJADI PERHATIAN" bagi KEPALA DAERAH KOTAMADYA SURABAYA PROViNSi JAWA TiMUR iNDONESiA dan seLuruh KEPALA DAERAH di seLuruh WiLAYAH NkRi serta KELUARGA TERBESAR seLuruh DUNiA hingga iNTERNATiONAL WORLDWiDE GLOBAL SEDUNiA
Standard Operating Procedure
Prosedur Operasional Standar I

Untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke polisi di Indonesia, umumnya langkahnya dibedakan menjadi jalur pidana dan jalur perdata/administratif. Polisi biasanya menangani jika ada unsur pidana seperti pemalsuan, penguasaan tanpa hak, perusakan, ancaman, atau penipuan.

Berikut alur yang lazim dilakukan:

  1. Siapkan dokumen bukti kepemilikan

    • Sertifikat tanah (SHM/HGB/dll)

    • AJB, girik, letter C, petok, atau bukti riwayat tanah

    • SPPT/PBB

    • Foto lokasi

    • Surat ukur/peta bidang

    • Bukti adanya penguasaan atau pembangunan oleh pihak lain

    • Identitas pelapor

  2. Kumpulkan bukti dugaan pelanggaran
    Contohnya:

    • Pagar dipasang tanpa izin

    • Bangunan didirikan di atas tanah Anda

    • Penggunaan sertifikat palsu

    • Penguasaan lahan dengan ancaman/intimidasi

    • Penjualan tanah milik orang lain

  3. Datang ke kantor polisi
    Bisa ke:

    • Polsek

    • Polres

    • Polda

    Biasanya lebih efektif langsung ke Satreskrim Polres jika kasus cukup serius atau nilai tanah besar.

  4. Buat laporan polisi
    Jelaskan:

    • Kronologi lengkap

    • Lokasi tanah

    • Sejak kapan terjadi

    • Siapa pihak terlapor

    • Kerugian yang dialami

  5. Minta tanda bukti laporan
    Setelah laporan diterima, Anda biasanya memperoleh:

    • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)

    • Nomor laporan polisi

  6. Ikuti proses penyelidikan
    Polisi dapat:

    • Memanggil saksi

    • Cek lokasi

    • Meminta dokumen ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    • Melakukan gelar perkara

Pasal yang sering digunakan dalam perkara seperti ini antara lain:

  • Pasal 167 KUHP → memasuki/menguasai pekarangan tanpa izin

  • Pasal 385 KUHP → penyerobotan/penggelapan hak atas tanah

  • Pasal pemalsuan dokumen bila ada sertifikat/surat palsu

Contoh kalimat inti laporan:

“Saya melaporkan dugaan penyerobotan/penguasaan tanah tanpa hak atas bidang tanah milik saya yang berlokasi di … berdasarkan bukti kepemilikan …”

Jika status tanah masih sengketa kepemilikan dan kedua pihak sama-sama punya klaim dokumen, polisi kadang menyarankan penyelesaian perdata terlebih dahulu melalui pengadilan negeri atau mediasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Standard Operating Procedure
Prosedur Operasional Standar II

Jika pihak pelapor menang dalam perkara penyerobotan tanah, konsekuensi untuk pihak terlapor/terdakwa bergantung pada jalur perkara dan putusan pengadilan:

1. Jika Perkara Pidana

Misalnya terbukti melanggar Pasal 167 KUHP atau Pasal 385 KUHP.

Akibatnya dapat berupa:

  • Hukuman penjara

  • Denda

  • Perintah mengosongkan tanah

  • Penyitaan barang bukti tertentu

  • Catatan pidana

Contoh:

  • Jika terbukti menyerobot dan menguasai tanah tanpa hak, hakim bisa memerintahkan terdakwa keluar dari lokasi.

  • Jika ada pemalsuan sertifikat/dokumen, ancaman hukuman bisa lebih berat.

2. Jika Perkara Perdata

Fokusnya pada hak kepemilikan tanah.

Akibat untuk pihak yang kalah biasanya:

  • Dinyatakan tidak memiliki hak atas tanah

  • Wajib mengosongkan lahan

  • Membongkar bangunan/pagar yang dibuat

  • Membayar ganti rugi

  • Membayar biaya perkara

3. Jika Ada Sertifikat Bermasalah

Bila terbukti sertifikat terlapor cacat hukum:

  • Sertifikat dapat dibatalkan melalui proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau pengadilan.

  • Hak atas tanah dikembalikan kepada pihak yang sah.

4. Eksekusi Putusan

Kalau pihak kalah tidak mau keluar secara sukarela:

  • Pengadilan dapat melakukan eksekusi.

  • Biasanya melibatkan juru sita dan pengamanan dari polisi.

Namun dalam praktik, perkara tanah sering kompleks karena:

  • Ada tumpang tindih sertifikat,

  • Riwayat waris,

  • Jual beli lama,

  • atau penguasaan fisik bertahun-tahun.

Karena itu, “menang” biasanya harus benar-benar didukung:

  • bukti kepemilikan kuat,

  • riwayat tanah jelas,

  • dan saksi yang konsisten.

Jika Anda mau, saya bisa jelaskan juga:

  • kemungkinan hukuman penjara pada kasus penyerobotan tanah,

  • contoh putusan nyata di Indonesia,

  • atau strategi bukti yang biasanya paling menentukan dalam sengketa tanah.


Standard Operating Procedure
Prosedur Operasional Standar III

Dalam kasus penyerobotan tanah di Indonesia, lama hukuman penjara tergantung pasal yang diterapkan dan berat-ringannya perbuatan. Beberapa pasal yang paling sering dipakai adalah:

  1. Pasal 167 KUHP
    Tentang memasuki atau tetap berada di pekarangan/tanah orang lain tanpa izin.

    Ancaman:

    • Maksimal sekitar 9 bulan penjara.

    Biasanya dipakai jika:

    • hanya menduduki,

    • memasang pagar,

    • atau bertahan di lahan tanpa hak.

  2. Pasal 385 KUHP
    Tentang penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.

    Ancaman:

    • Maksimal 4 tahun penjara.

    Biasanya digunakan bila:

    • menjual tanah milik orang lain,

    • mengaku punya hak padahal bukan,

    • menyewakan/menggadaikan tanah bukan miliknya,

    • atau mengambil keuntungan dari tanah secara melawan hukum.

  3. Jika disertai pemalsuan dokumen
    Misalnya memalsukan sertifikat, AJB, surat waris, atau tanda tangan.

    Bisa dikenakan:

    • Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)

    Ancaman:

    • Maksimal 6 tahun penjara.

  4. Jika ada unsur penipuan
    Bisa dikenakan:

    • Pasal 378 KUHP

    Ancaman:

    • Maksimal 4 tahun penjara.

Dalam praktik pengadilan, hukuman nyata sering lebih rendah dari ancaman maksimum. Contohnya:

  • 3–6 bulan,

  • 1 tahun,

  • 2 tahun,
    tergantung:

  • ada tidaknya niat jahat,

  • kerugian korban,

  • penggunaan kekerasan/intimidasi,

  • pemalsuan dokumen,

  • apakah terdakwa kooperatif,

  • dan apakah terdakwa residivis.

Untuk sengketa tanah murni (kedua pihak sama-sama merasa punya hak), pengadilan sering lebih mengarah ke perkara perdata daripada langsung pidana.

ELiNG LAN WASPODO

Peringatan 1 ~ 2 ~ 3 dan kemudian TANGKAP SENYAP serta Kemungkinan berKonsekuensi

TOTAL ANCAMAN HUKUMAN PENJARA
[selama 14 Tahun 9 BuLan]

375 UNiTS TRUCK ~ TRUCK "MANDALA TAKTiS" berAWAK > 15.000 PERSONiLS MARiNiR "DENJAKA" iSi PENUH BERSiFAT "SEGERA"
R/ CiTO Signatured PENGGEREBEKKAN TUNTAS

PENDUDUK dan MASYARAKAT serta WARGA
sudah menghafal WAJAH pembuat onar di pasar tradisional
{iNTERVENSiONiS~iNTRUSiF~KONTROLiNG~CONTROLiNG~NOSY PERSON~BUSYBODY~KEPO~USiL~SOK iKUT CAMPUR~PENGGOSiP~TUKANG iKUT CAMPUR~KOMPOR~PROVOKATOR~CARi PERHATiAN~ORANG ANEH}
ditujukan kepada

TERDAKWA
[KASUS PENYEROBOTAN TANAH PASAR JOJORAN I SURABAYA]
[Penyerobotan iLegaL diLakukan TERDAKWA sejak BuLan Februari Tahun 2017 hingga Saat ini]
{iNTERVENSiONiS~iNTRUSiF~KONTROLiNG~CONTROLiNG~NOSY PERSON~BUSYBODY~KEPO~USiL~SOK iKUT CAMPUR~PENGGOSiP~TUKANG iKUT CAMPUR~KOMPOR~PROVOKATOR~CARi PERHATiAN~ORANG ANEH}
atas wajah dan nama berikut ini
"ANTON SURYOWiNOTO"
beraLamat di
JaLan Jojoran 5 Timur B No. 55 ~ 56.
KeLurahan Mojo. Kecamatan Gubeng. Kota Surabaya.
Provinsi Jawa Timur. Negara Indonesia. Kode Pos 60226

**** SEKiAN dan TERiMA KASiH ****
ALBUM TiPiS~TiPiS. Not Kidding ReaLity internationAL {NkRi} Party Never Stops {PNS} ALways Stay Nice {ASN} {MANDIRI BERDIKARI OPTIMAL [MBO]} I
ALBUM TiPiS ~ TiPiS EVIDENCE REVIEW FOTO/VIDEO REVIEW FOOTAGE "PRESIDENTiAL PALACES~MANSIONS~CASTLES" TERSEDIA DI LOBBY ROOM [RUMAH & KANTOR {RUKAN}]

Professional Pakai Jas [Warna yang direkomendasikan Biru Tua dan atau Hitam sebagai warna Keanggunan, Kepercayaan dan Keyakinan serta Kesunggunan PEKERTI BISNIS yang Professional Bertanggungjawab]. Hak Hidup. Ruang Penerima Tamu Yang Baik. KITA menggunakan bahasa serumpun YUNNAN Tetap saja EXTREMISM Mawaritas MoU Mayoritas MoU Marjinal. Terima Kasih Teknik Lingkungan Bebas NAPZA/HEROIN oleh Nakir Nangkir. KITA bukan menyalahkan. Rekor Disimpan

DAJJAL AGREEMENTS INTERNATIONAL [DAI] SELURUH DUNIA WORLDWIDE GLOBAL SEDUNIA .?!

Not Kidding ReaLity internationAL {NkRi} Party Never Stops {PNS} ALways Stay Nice {ASN} {MANDIRI BERDIKARI OPTIMAL [MBO]} I

ASLI HARUS INI GUSTI RADEN AYU AKANE KUBOTA CAHYAYU [NOTARIS : EKA SAKA JAYA, SH 1A%a]

Not Kidding ReaLity internationAL {NkRi} Party Never Stops {PNS} ALways Stay Nice {ASN} {MANDIRI BERDIKARI OPTIMAL [MBO]} II
Not Kidding ReaLity internationAL {NkRi} Party Never Stops {PNS} ALways Stay Nice {ASN} {MANDIRI BERDIKARI OPTIMAL [MBO]} III
Not Kidding ReaLity internationAL {NkRi} Party Never Stops {PNS} ALways Stay Nice {ASN} {MANDIRI BERDIKARI OPTIMAL [MBO]} IV
Astronot
Astronot
Astronot
Astronot
banner